Wednesday 25 September 2013

MAKALAH KEDUDUKAN WARGA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi lagi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
1.    Kedudukan Warga Negara
Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah :
a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c.    Anak  yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
2.    Pewargaan di Indonesia
a.    Cara Pewarganegaraan
Negara Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan sebagai berikut:
1)    Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal si pemohon.
2)    Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, disertai bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.
b.    Akibat Pewarganegaraan
Pewraganegaraan dapat mengakibatkan hukum bagi setiap orang menjadi warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
1)    Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Indonesia
2)    Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh kewarganegaraan RI.
3)    Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anal itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
c.    Pewarganegaraan Istimewa
Pewarganegaran istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
d.    Kehilangan Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a)    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu.
c)    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d)    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

B.   Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
1.    Hak Warga Negara
Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama.
Oleh karena itu baik, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut.
a.    Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
b.    Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
c.    Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
d.    Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk taat dan tunduk pada negara.
2.    Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Adapun kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
1)    Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)    Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)    Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4)    Menyukseskan pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)    Mendahulukan kepentingan negara/ umum dari pada kepentingan pribadi.
6)    Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)    Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
C.   Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
1.    Prinsip Persamaan
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, bukanlah milik perorangan atau salah satu golongan masyarakat, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah ingin mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, baik materil maupun spiritual atau masyarakat adil dan makmur seutuhnya dengan cara mengabdikan segala kemampuan yang dimiliki secara gotong royong dan kekeluargaan dari semua pihak demi kesejahteraan bersama. Dengan demikian, persamaan kedudukan warga negara dapat terwujud.
2.    Sikap Warga Negara di Berbagai Bidang Kehidupan
Untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan prinsip keadilan sosial, setiap warga negara dituntut untuk mengembangkan sikap dan perilaku sebagai berikut.
a.    Tenggang rasa dan tepa selira terhadap nasib sesamanya atau sikap kepedulian sosial atau kepekaan sosial terutama kepada yang menderita atau yang belum sejahtera.
b.    Hemat, cermat, dan tepat dalam memilih dan menggunakan sesuatu barang atau kekayaan alam sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
c.    Disiplin untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan alam
d.    Ikhlas menolong sesama, baik  keluarga, teman, dan warga masyarakat
e.    Ikut aktif dalam kegiatan gotong royong demi kesejahteraan bersama.
f.     Menghindari sikap tidak adil, pemerasan terhadap orang lain, dan perbuatan yang  merugikan kepentingan umum
g.    Menghormati hak milik orang lain
h.    Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Oleh karena itu sikap-sikap yang mengandung persamaan warga negara dapat diterapkan di bidang kehidupan, seperti keluarga, sekolah, masyarakat dan bangsa.
Prinsip persamaan menurut Aristoteles dapat terbagi dalam empat asas, yaitu:
a.    Komunikatif, yaitu persamaan setiap orang tanpa melihat jasanya.
b.    Distributif, yaitu persamaan setiap orang dilihat dari jasanya
c.    Kodrat alam, yaitu persamaan yang bersumber dari alam
d.    Konvensional, yaitu persamaan yang telah diatur dalam peraturan
a.    Lingkungan keluarga
Keluarga adalah kumpulan pribadi yang bersatu dalam kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, sikap dan perilaku seperti yang telah dikemukakan perlu diamalkan untuk mencapai kesejahteraan dalam keluarga, antara lain sebagai berikut:
1)    Membiasakan sikap gotong-royong dalam kegiatan-kegiatan keluarga;
2)    Membiasakan anggota keluarga patuh kepada ketentuan keluarga dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3)    Membiasakan diri bersikap hemat, sederhana, serta menabung
4)    Tanggap dan santun terhadap semua anggota keluarga termasuk kepada pembantu.
b.    Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan bagian dari lingkungan masyarakat. Warga sekolah berasal dari lingkungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam melaksanakan prinsip persamaan disekolah perlu dikembangkan sikap sebagai berikut:
1.    Menjaga kebersihan, keutuhan sarana belajar, dan sarana umum di sekolah
2.    Ikut kerja bakti dan gotong royong dalam memelihara kebersihan serta keindahan sekolah
3.    Hemat dalam mempergunakan alat-alat pelajaran
c.    Lingkungan Masyarakat
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di lingkungan masyarakat. Sebaiknya dikembangkan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1)    Ikut aktif dalam kegiatan gotong-royong bersama warga masyarakat untuk kepentingan bersama, seperti kerja bakti untuk kebersihan lingkungan, membangun rumah ibadah, dan sarana umum
2)    Aktif menggalakkan kegiatan koperasi di lingkungan masyarakat atau desa
3)    Menyumbang dan mengumpulkan dana sosial masyarakat untuk membantu warga yang mendapat musibah atau sakit
4)    Aktif dalam memanfaatkan lahan agar produktif atau menghasilkan bagi kesejahteraan bersama
5)    Ikut mengembangkan pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat

d.    Lingkungan Bangsa dan Negara
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
1)    Melaksanakan pembangunan di segala bidang bagi seluruh rakyat Indonesia
2)    Melaksanakan delapan jalur pemerataan dengan adil dan jujur
3)    Memajukan usaha koperasi
4)    Mengabdi kepada  kepentingan negara, masyarakat, bersikap jujur, dan berwibawa serta hidup sederhana

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
·         Pada dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial). Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik.
·         Syarat menjadi warga negara Indonesia yaitu:
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c.    Sehat jasmani dan  rohani
d.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.     Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.    Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; dan
h.    Membayar uang pengwarganegaraan ke Kas Negara

No comments:

Post a Comment